Prinsip K3LH


A. DEFINISI KESELAMATAN DAN
     KESEHATAN KERJA
setiap pekerjaan yang dilakukan pastinya memiliki sasaran kerja, jadwal pengerjaan, standar oprasional, dan resiko akibat pekerjaan itu. sebagai contoh, proyek pembangunan rumah oleh kontraktor memiliki sasaran utama membangun rumah dua lantai dengan luas 128 m, dan jadwal pengerjaannya mulai juli hingga agustus 2017.
         pekerjaan pembangunan rumah tersebut memiki beberapa standar oprasional, yaitu para pekerja diwajibkan mengunakan helm pengaman kepala dan menggunakan sepatu standar atau alat pelindung lannya, karena dapat menahan resiko yang cukup besar seperti tersengat listrik dan jatuhan dari bangunan.



ini adalah sebagian alat pelindung:

keselamatan memiliki kata dasar "selamat" yang artinya mencakup kondisi seseorang terhindar dari bahaya dengan tujuan meminimalkan terjadinya kecelakaan yang menyababkan sakit, cacat atau kematian. 
kesehatan pekerja dilihat dari fisik (jasmani), psikologis (mental/rohani) , serta hubungan sosial para pekerja yang dinyatakan dalam taraf normal dan baik. Oleh karena itu, tujuan pada keselamatan dan kesehatan kerja (k3) adalah menciptakan kondisi kerja yang dapat menjamin tenaga kerja dapat bekerja dalam lingkungan yang aman dan sehat. Peraturan tentang kesehatan telah di tetapkan dan dijelaskan dalam uu no.23 tahun 1992 yang menyatakan bahwa kesehatan seseorang meliputi beberapa aspek sebagai berikut.
1.     Kesehatan secara jasmani, memiliki ciri secara fisik seperti berikut.
A.   Tidak dalam keadaan sakit atau memiliki riwayat penyakit yang dapat menghalangi kegiatan.
B.    Mampu beraktifitas dengan baik seperti makan, minum, berjalan, berbicara, berpikir, memahami aturan kerja yang ada sop, dan bekerja ketaka berada di area kerja.
C.    Mampu memahami dan dapat meggunakan pakaian kerja dan alat keselamatan sesuai SOP.
2.     Kesehatan secara rohani dalam keseharian seseorang dapat dilihat seperti berikut.
A.   Tidak lupa ingatan.
B.    Memiliki tanggung jawab dan kesadaran utuh tentang diri pribadi dan lingkungan masyarakat.
C.    Dapat berfikir dengan baik ketika mengerjakan sesuatu pekerjaan.
D.   Mampu mengatur tingkat emosi dan pergaulan dengan sesama.
E.    Memiliki kepercayaan serta melakukan ibadah kepada tuhan yang maha esa sesuai keyakinan.
3.     Kesehatan dalam aspek ekonomi dapat dilihat jika seseorang memulai pekerjaan produktif yang dapat menghasilkan nafkah untuk menghidupi diri sendiri dan keluarganya.
4.     Kesehatan dalam hubungan social yaitu seperti berikut.
A.   Tidak berkata-kata kasar yang dapat menimbulkan pertengkaran dan perselisian antartenaga kerja.
B.    Dapat bergaul dan bersosialisasi dalam hubungan kemasyarakatan.
Menurut UU No. 1 tahun 1970 pasal 2 ayat 1, keselamatan kerja mencakup kegiatan pekerjaan di berbagai tempat kerja, baik di darat, didalam tanah, di permukaan air, di dalam air, maupun udara, yang masih berada di dalam kekuasaan hokum republic Indonesia. Berdasarkan peraturan perundangan tersebut, reulasi aturan mengenai keselamatan kerja memiliki beberapa tujuan, yaitu sebagai berikut.
1.     Melindungi tenaga kerja dari kemungkinan terjadinya kecelakaan akibat kesalahan sikap kerja maupun lingkungan kerjanya
2.     Memperhatikan dan menjamin kondisi kesehatan tenaga kerja dalam proses pengerjaannya untuk memperoleh hasil yang baik
3.     Menghindari dan menurunkan tingkat probalitas presentase dalam kecelakaan dan kematian di daerah kerja.
4.     Melindungi pekerja dari penyakit yang di timbulkan akibat kondisi lingkungan kerja yang tidak sehat.
5.     Memberikan pengarahan, pembinaan dalam rangka meningkatkan kesehatan fisik.
6.     Terjaganya setiap aset perusahaan dari kecelakaan dan kelalaian yang menybabkan kerugian.
7.     Ikut berpartisi pasi menjaga kelestarian lingkungan hidup di sekitarnya.
Kecelakaan kerja terjadi akibat kelalain atau dikarenakan kondisi lingkungan yang tidak nyaman dan aman. Adapun, hal yang ditimbulkan berupa tenaga kerja sakit cacat tetap hingga kematian. Penyakit tersebut berupa sesak nafas, penyakit kulit, dan pencernaan. Kecelakaan dan penyakit tersebut dapat menimbulkan kerugian yang dapat dibedakan menjadi dua jenis yaitu sebagai berikut.
1.     Kerugian sector ekonomi diantaranya,
A.   Alat,bahan,mesin,ruangan yang menjadi rusak atau alat tidak berfungsi sebagai mana mestinya.
B.    Pengusaha dan pekerja harus megeluarkan biaya dan pengobatan.
C.    Menurunkan tingkat kualitas dan jumlah hasil produktif.
D.   Berkurangnya tenaga kerja akibat kecelakaan.
2.     Kerugian di nonekonomi akibat kecelakaan.
A.   Kerugian waktu bagi korban yang harus istirahat.
B.    Tidak dapat beraktivitas seperti biasa.




Comments