Prinsip K3LH
A. DEFINISI KESELAMATAN DAN
KESEHATAN KERJA
setiap pekerjaan yang dilakukan pastinya memiliki sasaran
kerja, jadwal pengerjaan, standar oprasional, dan resiko akibat pekerjaan itu.
sebagai contoh, proyek pembangunan rumah oleh kontraktor memiliki sasaran utama
membangun rumah dua lantai dengan luas 128 m, dan jadwal pengerjaannya mulai
juli hingga agustus 2017.
pekerjaan pembangunan
rumah tersebut memiki beberapa standar oprasional, yaitu para pekerja
diwajibkan mengunakan helm pengaman kepala dan menggunakan sepatu standar atau
alat pelindung lannya, karena dapat menahan resiko yang cukup besar seperti
tersengat listrik dan jatuhan dari bangunan.
ini adalah sebagian alat
pelindung:
keselamatan memiliki kata dasar "selamat" yang
artinya mencakup kondisi seseorang terhindar dari bahaya dengan tujuan
meminimalkan terjadinya kecelakaan yang menyababkan sakit, cacat atau
kematian.
kesehatan pekerja dilihat dari fisik (jasmani), psikologis
(mental/rohani) , serta hubungan sosial para pekerja yang dinyatakan dalam
taraf normal dan baik. Oleh karena itu, tujuan pada keselamatan dan kesehatan
kerja (k3) adalah menciptakan kondisi kerja yang dapat menjamin tenaga kerja
dapat bekerja dalam lingkungan yang aman dan sehat. Peraturan tentang kesehatan
telah di tetapkan dan dijelaskan dalam uu no.23 tahun 1992 yang menyatakan
bahwa kesehatan seseorang meliputi beberapa aspek sebagai berikut.
1. Kesehatan
secara jasmani, memiliki ciri secara fisik seperti berikut.
A. Tidak
dalam keadaan sakit atau memiliki riwayat penyakit yang dapat menghalangi
kegiatan.
B. Mampu
beraktifitas dengan baik seperti makan, minum, berjalan, berbicara, berpikir,
memahami aturan kerja yang ada sop, dan bekerja ketaka berada di area kerja.
C. Mampu memahami
dan dapat meggunakan pakaian kerja dan alat keselamatan sesuai SOP.
2. Kesehatan secara
rohani dalam keseharian seseorang dapat dilihat seperti berikut.
A. Tidak lupa
ingatan.
B. Memiliki tanggung
jawab dan kesadaran utuh tentang diri pribadi dan lingkungan masyarakat.
C. Dapat berfikir
dengan baik ketika mengerjakan sesuatu pekerjaan.
D. Mampu mengatur
tingkat emosi dan pergaulan dengan sesama.
E. Memiliki
kepercayaan serta melakukan ibadah kepada tuhan yang maha esa sesuai keyakinan.
3. Kesehatan dalam
aspek ekonomi dapat dilihat jika seseorang memulai pekerjaan produktif yang
dapat menghasilkan nafkah untuk menghidupi diri sendiri dan keluarganya.
4. Kesehatan dalam
hubungan social yaitu seperti berikut.
A. Tidak berkata-kata
kasar yang dapat menimbulkan pertengkaran dan perselisian antartenaga kerja.
B. Dapat bergaul
dan bersosialisasi dalam hubungan kemasyarakatan.
Menurut UU No. 1 tahun 1970 pasal 2 ayat 1, keselamatan
kerja mencakup kegiatan pekerjaan di berbagai tempat kerja, baik di darat,
didalam tanah, di permukaan air, di dalam air, maupun udara, yang masih berada
di dalam kekuasaan hokum republic Indonesia. Berdasarkan peraturan perundangan
tersebut, reulasi aturan mengenai keselamatan kerja memiliki beberapa tujuan,
yaitu sebagai berikut.
1. Melindungi
tenaga kerja dari kemungkinan terjadinya kecelakaan akibat kesalahan sikap
kerja maupun lingkungan kerjanya
2. Memperhatikan
dan menjamin kondisi kesehatan tenaga kerja dalam proses pengerjaannya untuk
memperoleh hasil yang baik
3. Menghindari
dan menurunkan tingkat probalitas presentase dalam kecelakaan dan kematian di
daerah kerja.
4. Melindungi
pekerja dari penyakit yang di timbulkan akibat kondisi lingkungan kerja yang
tidak sehat.
5. Memberikan
pengarahan, pembinaan dalam rangka meningkatkan kesehatan fisik.
6. Terjaganya
setiap aset perusahaan dari kecelakaan dan kelalaian yang menybabkan kerugian.
7. Ikut berpartisi
pasi menjaga kelestarian lingkungan hidup di sekitarnya.
Kecelakaan kerja terjadi akibat kelalain atau dikarenakan
kondisi lingkungan yang tidak nyaman dan aman. Adapun, hal yang ditimbulkan
berupa tenaga kerja sakit cacat tetap hingga kematian. Penyakit tersebut berupa
sesak nafas, penyakit kulit, dan pencernaan. Kecelakaan dan penyakit tersebut
dapat menimbulkan kerugian yang dapat dibedakan menjadi dua jenis yaitu sebagai
berikut.
1. Kerugian sector
ekonomi diantaranya,
A. Alat,bahan,mesin,ruangan
yang menjadi rusak atau alat tidak berfungsi sebagai mana mestinya.
B. Pengusaha dan
pekerja harus megeluarkan biaya dan pengobatan.
C. Menurunkan
tingkat kualitas dan jumlah hasil produktif.
D. Berkurangnya
tenaga kerja akibat kecelakaan.
2. Kerugian di
nonekonomi akibat kecelakaan.
A. Kerugian waktu
bagi korban yang harus istirahat.
B. Tidak dapat
beraktivitas seperti biasa.
Comments
Post a Comment